Papua, wilayah yang kaya akan sumber daya alam, terus menjadi saksi dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang. Konflik berkepanjangan di provinsi paling timur Indonesia ini telah memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas Otonomi Khusus Papua (Otsus) dalam membawa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Dalam tulisan ini, fokus akan diarahkan pada kaitan antara pelanggaran HAM dan implementasi Otsus, serta bagaimana dinamika ini memengaruhi kehidupan masyarakat Papua.
Salah satu peristiwa yang mengguncang publik adalah insiden di Nduga pada tahun 2019, di mana operasi militer yang dilakukan untuk menumpas kelompok separatis justru menewaskan warga sipil tak bersalah.
Menurut laporan dari berbagai organisasi, termasuk Komnas HAM dan Amnesty International, insiden ini melibatkan penembakan, pembakaran rumah, dan pemindahan paksa. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan pola pelanggaran HAM yang sistematis, yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap keadilan bagi para korban.
Sayangnya, insiden di Nduga hanyalah salah satu dari banyak contoh yang mencerminkan realitas di Papua. Sejarah panjang wilayah ini dipenuhi dengan praktik kekerasan, termasuk penghilangan paksa, penyiksaan, dan pembatasan kebebasan berekspresi.
Otsus, yang diperkenalkan sebagai solusi sejak 2001, bertujuan memberikan kebebasan lebih besar kepada Papua dalam mengelola sumber daya alam dan pemerintahannya. Namun, perjalanan implementasi kebijakan ini terhalang oleh berbagai tantangan, seperti birokrasi yang korup dan kurangnya akuntabilitas.
Ketidakmampuan Otsus untuk mencegah pelanggaran HAM menciptakan dampak yang mendalam. Insiden di Nduga menjadi bukti bahwa keberadaan kebijakan ini belum mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Lemahnya penegakan hukum terhadap aparat keamanan yang diduga melakukan pelanggaran hanya memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Papua, di mana rasa takut dan ketidakadilan menjadi bagian dari realitas mereka.
Dampak dari pelanggaran HAM ini juga meluas ke bidang ekonomi dan sosial. Ketakutan akan kekerasan memengaruhi partisipasi masyarakat dalam program pembangunan, sementara kerusakan yang disebabkan oleh konflik berkepanjangan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar.
Papua, yang seharusnya menjadi salah satu wilayah paling maju berkat kekayaan sumber daya alamnya, justru tertinggal akibat konflik yang tak kunjung usai.
Untuk membalikkan situasi ini, langkah-langkah signifikan harus diambil. Pertama, akuntabilitas aparat keamanan perlu ditingkatkan dengan mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan independen.
Kedua, masyarakat Papua harus diberikan ruang lebih besar untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ketiga, mekanisme penyelesaian konflik yang berbasis dialog harus diutamakan, dengan memprioritaskan hak-hak korban, termasuk kompensasi dan rehabilitasi.
Reformasi sistem penegakan hukum juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM tidak terulang. Hanya melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional, Papua dapat keluar dari lingkaran konflik dan ketidakadilan.
Harapan ini tidak hanya menyangkut hak-hak dasar masyarakat Papua, tetapi juga masa depan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.
Otsus masih memiliki peluang untuk menjadi instrumen perubahan jika diterapkan dengan komitmen yang kuat. Namun, jika pelanggaran HAM terus berlanjut tanpa penyelesaian yang nyata, harapan ini akan semakin pudar.
Keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua harus menjadi prioritas dalam agenda nasional, karena tanpa itu, pembangunan berkelanjutan akan tetap menjadi angan-angan semata.
Penulis : Aldi Dwi Syabani, Daffa Muzafar, dan Tegar Yuniawan
Editor : Anisa Putri