Perbandingan Mazhab dan Pembentukan Nalar Hukum Kritis Mahasiswa

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbandingan mazhab merupakan salah satu cabang penting dalam kajian hukum Islam. Bidang ini membahas perbedaan pandangan para ulama dalam menetapkan hukum, yang lahir dari metode penalaran atau istinbāṭ yang tidak selalu sama.

Dalam konteks Fakultas Hukum, kajian perbandingan mazhab memiliki peran strategis. Ia bukan hanya memperluas wawasan keilmuan mahasiswa, tetapi juga membantu membentuk cara berpikir hukum yang kritis, terbuka, dan tidak mudah menerima satu pendapat secara mentah.

Mahasiswa hukum dituntut untuk mampu berpikir analitis dan objektif saat menghadapi persoalan hukum. Mereka tidak cukup hanya menghafal aturan, tetapi juga perlu memahami alasan dan proses berpikir di balik lahirnya suatu ketentuan.

sumber: pixabay.com
sumber: pixabay.com

Di sinilah perbandingan mazhab menemukan relevansinya. Melalui kajian ini, mahasiswa diajak menyadari bahwa hukum tidak lahir secara tunggal dan kaku, melainkan melalui proses ijtihad yang dipengaruhi oleh konteks, metode, dan cara pandang masing-masing ulama.

Setiap mazhab fikih, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, memiliki pendekatan tersendiri dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Ada yang menekankan qiyās atau analogi hukum, ada pula yang memberi ruang besar pada pertimbangan kemaslahatan, kebiasaan masyarakat, atau ‘urf.

Perbedaan metode ini melatih mahasiswa untuk tidak hanya melihat hukum sebagai produk akhir, tetapi juga menelusuri logika dan argumentasi yang melahirkannya. Proses berpikir semacam ini sangat penting dalam membangun nalar hukum yang kritis.

Baca Juga :  Peran Bidan Dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu Dan Anak Di Wilayah Perdesaan

Nalar hukum kritis tercermin dari kemampuan mahasiswa dalam menguji dasar hukum, membandingkan argumen, serta menilai kekuatan dan kelemahan setiap pendapat sebelum menarik kesimpulan. Perbandingan mazhab mengajarkan bahwa perbedaan pandangan bukanlah tanda kelemahan hukum, melainkan kekayaan intelektual.

Dari sinilah terlihat bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan adaptif. Sikap ini sejalan dengan tradisi ilmu hukum modern yang menekankan penalaran hukum, interpretasi, dan perbandingan sistem hukum.

Selain membentuk cara berpikir, kajian perbandingan mazhab juga menumbuhkan sikap intelektual yang lebih terbuka dan toleran. Mahasiswa dilatih untuk menghargai perbedaan, tanpa terjebak pada sikap fanatik terhadap satu pandangan tertentu.

Baca Juga :  Pendidikan Sebagai Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Hal ini sangat relevan di Indonesia yang menganut sistem hukum majemuk, di mana hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam hidup berdampingan. Dengan pemahaman ini, mahasiswa dapat melihat hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan mampu berdialog dengan realitas sosial.

Secara praktis, perbandingan mazhab membekali mahasiswa dengan keterampilan merumuskan argumentasi hukum yang kontekstual. Kemampuan memilih pendapat yang paling sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan masyarakat menjadi modal penting bagi calon hakim, advokat, akademisi, maupun pembuat kebijakan.

Dalam praktik peradilan agama, misalnya, hakim kerap mempertimbangkan berbagai pandangan mazhab untuk menemukan putusan yang paling adil dan maslahat.

Dengan demikian, perbandingan mazhab tidak berhenti sebagai kajian keislaman yang normatif. Ia menjadi instrumen akademik yang efektif dalam membentuk nalar hukum kritis mahasiswa Fakultas Hukum, sehingga mereka mampu memahami hukum sebagai hasil ijtihad manusia yang rasional, kontekstual, dan terus berkembang.

Penulis : Izza Holidazia | Prodi Perbandingan Mazhab | UIN Syarif Hidayatullah

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Keindahan Pulau Bali: Problematika Akut Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Pariwisata
Ancaman di Balik Rutinitas Kerja: Mengungkap Risiko Carpal Tunnel Syndrome pada Pekerja Modern
Fenomena Influencer Saham di Media Sosial dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Investor Pemula
Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Tradisi Kawin Masyarakat Lampung (Sebambangan): Tinjauan Yuridis dan Maqāṣid al-Sharī‘ah
Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan
Mengapa Negara Perlu Memperluas Akses Fisioterapi untuk Anak Cerebral Palsy?
Dilema Profesi: Fisioterapis sebagai Tenaga Medis Mandiri atau Sekadar Asisten Dokter?
Cedera Sepak Bola yang Bisa Memperpendek Karier Atlet, Ini Peran Fisioterapis

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Di Balik Keindahan Pulau Bali: Problematika Akut Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Pariwisata

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ancaman di Balik Rutinitas Kerja: Mengungkap Risiko Carpal Tunnel Syndrome pada Pekerja Modern

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:44 WIB

Fenomena Influencer Saham di Media Sosial dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Investor Pemula

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:21 WIB

Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Tradisi Kawin Masyarakat Lampung (Sebambangan): Tinjauan Yuridis dan Maqāṣid al-Sharī‘ah

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan

Berita Terbaru

Opini

Terorisme dan Ancaman Nyata bagi Kehidupan Bangsa

Senin, 25 Mei 2026 - 23:28 WIB