Dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial dipenuhi foto langit kelabu. Di Palembang, jarak pandang menyusut hingga sekitar 400 meter pada 8 Oktober 2026. Warga Pekanbaru mengalami sesak napas akibat kabut asap yang diduga berasal dari provinsi lain. Di Palangka Raya, warga mengaku telah dua bulan hidup di bawah kabut. Pada 13 Oktober, BMKG melaporkan asap lintas batas bergerak menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura.
Pemandangan ini bukan hal baru. Menyebutnya bencana alam memang terasa menenangkan, tetapi kurang tepat. Kemarau memperburuk keadaan, sedangkan api di lahan hampir selalu bermula dari aktivitas manusia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata-mata persoalan alam, melainkan juga soal pilihan yang berakar pada perhitungan untung rugi.
Dalam ekonomi lingkungan, situasi ini disebut eksternalitas negatif, yakni biaya yang ditanggung pihak di luar transaksi (Pigou, 1920). Pembuka lahan menghitung biaya pribadi yang murah dan cepat, sementara abu pembakaran dapat menyuburkan tanah untuk sementara. Namun, dampak terhadap kesehatan orang lain tidak masuk dalam perhitungan tersebut. Bank Dunia mencatat bahwa kebakaran memberikan keuntungan kepada sekelompok aktor, sedangkan sebagian besar masyarakat menanggung kerugiannya (Glauber dkk., 2016). Selama ketimpangan ini dibiarkan, pembakaran lahan akan terus berlangsung meski merugikan masyarakat luas.
Dampaknya bukan sekadar angka. Pada 2015, sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar dengan kerugian yang ditaksir mencapai US$16,1 miliar atau sekitar 2 persen dari PDB (Glauber dkk., 2016). Koplitz dkk. (2016) memperkirakan asap pada tahun yang sama menyebabkan 100.300 kematian dini di Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Asap juga tidak mengenal batas negara. Reddington dkk. (2014) memperkirakan kebakaran di Sumatra bagian selatan menyumbang 42 hingga 62 persen tambahan partikel halus (PM2,5) di Singapura yang berasal dari kebakaran selama 2004–2009. Kabut yang kini bergerak menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura mengulang pola serupa.
Lahan gambut memperparah persoalan. Ekosistem basah ini menyimpan karbon dalam jumlah besar selama tetap tergenang. Ketika dikeringkan, gambut mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Selama ini, pendekatan penanganan karhutla cenderung mengandalkan larangan dan sanksi (Watts dkk., 2019). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88. Namun, analisis Greenpeace Indonesia (2019) terhadap sanksi periode 2015–2018 menemukan bahwa tidak satu pun dari sepuluh konsesi sawit dengan area terbakar terbesar menerima sanksi tegas. Ketika konsekuensi tidak ditegakkan, risiko kebakaran berubah menjadi ongkos usaha, sementara korban harus menanggung dampaknya.
Langkah pertama adalah membuat pembakaran menjadi mahal bagi pelakunya. Gagasan Pigou (1920) tentang pajak atas kerusakan lingkungan dapat menjadi pijakan melalui ganti rugi pemulihan yang benar-benar ditagih, denda sebanding dengan luas dan dampak kebakaran, serta jaminan dana restorasi sejak izin diberikan.
Langkah kedua adalah menerapkan kebijakan yang mempertimbangkan perbedaan kondisi masyarakat. Sanksi saja tidak cukup, terutama bagi warga desa. Watts dkk. (2019) mengevaluasi program insentif perusahaan kepada desa agar tidak membakar. Pada 2015, desa peserta program mengalami 40 persen lebih sedikit kebakaran, sedangkan desa nonprogram mengalami peningkatan 23 persen. Insentif memberi warga alasan nyata untuk tidak membakar, bukan sekadar ancaman hukuman.
Langkah ketiga adalah memperjelas kepemilikan dan tanggung jawab atas setiap hamparan lahan. Coase (1960) menunjukkan bahwa kejelasan hak dapat memudahkan penyelesaian persoalan eksternalitas. Sumber daya yang terbatas juga perlu diprioritaskan untuk melindungi gambut, sebagaimana disarankan Tacconi dkk. (2008), alih-alih hanya mengandalkan larangan membakar secara menyeluruh.
Sebagian pihak mungkin menilai sanksi berat dapat menekan investasi daerah. Keberatan ini patut dipertimbangkan, tetapi keuntungan yang diperoleh dengan memindahkan biaya kepada masyarakat bukanlah keuntungan yang sehat. Perusahaan yang menjaga lahannya tetap basah justru dirugikan apabila pesaingnya bebas membakar tanpa konsekuensi. Aturan yang tegas dan berlaku setara akan menciptakan persaingan yang lebih adil.
Karhutla bukan takdir. Bencana ini berkaitan dengan insentif yang keliru, dan insentif dapat diubah. Selama api murah bagi pelakunya, masyarakat akan terus membayar melalui kesehatan, pendapatan, dan masa depan anak-anak yang tumbuh dengan menghirup asap. Foto langit kelabu mungkin segera hilang dari linimasa, tetapi satu pertanyaan tetap tinggal: siapa yang menanggung biaya ketika api kembali menyala? Kebijakan lingkungan pada dasarnya menunjukkan napas siapa yang sungguh-sungguh dilindungi negara.
Penulis : Nadila Messi Putri, Pendidikan Ekonomi / FKIP Universitas Sebelas Maret
Editor : Intan Permata









