Menyambut Ramadhan: Memahami Puasa Rajab–Sya’ban dan Qadha Menurut Empat Mazhab

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi by AI

Ilustrasi by AI

Menjelang datangnya Ramadhan, suasana ibadah biasanya ikut menghangat. Banyak Muslim mulai menambah amalan, salah satunya dengan berpuasa di bulan Rajab dan Sya’ban. Di tengah semangat itu, pertanyaan klasik pun muncul. Apakah puasa Rajab dan Sya’ban wajib? Bagaimana jika masih punya utang puasa Ramadhan sebelumnya? Dan bagaimana pandangan empat mazhab fikih soal ini?

Agar tidak bingung dan terjebak rasa was-was, mari kita bahas satu per satu dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Puasa di bulan Rajab sering dilakukan sebagian umat Islam. Meski begitu, tidak ada kewajiban khusus untuk berpuasa di bulan ini. Para ulama sepakat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah, atau dianjurkan, sebagai bagian dari amalan baik secara umum. Artinya, berpuasa di bulan ini berpahala, tetapi tidak melakukannya juga tidak berdosa.

Berbeda sedikit dengan Rajab, bulan Sya’ban memiliki posisi yang lebih kuat. Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbanyak puasa di bulan ini. Karena itu, keempat mazhab fikih sepakat memandang puasa Sya’ban sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Banyak ulama menjelaskan, puasa Sya’ban berfungsi sebagai latihan fisik dan mental sebelum memasuki Ramadhan.

Baca Juga :  Kenaikan PPN di Tengah Pemulihan Ekonomi: Waktu yang Tepat?

Masuk ke Ramadhan, hukumnya berubah. Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, perjalanan jauh, atau haid bagi perempuan, maka ia wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadhan. Penggantian inilah yang disebut qadha puasa.

Keempat mazhab sepakat bahwa qadha puasa hukumnya wajib dan boleh dilakukan kapan saja setelah Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Waktunya memang fleksibel, tetapi bukan berarti boleh disepelekan.

Lalu bagaimana jika seseorang belum sempat mengqadha hingga Ramadhan berikutnya tiba? Di sinilah perbedaan pendapat muncul. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang cukup mengganti puasanya saja, tanpa kewajiban fidyah, meskipun penundaan terjadi bertahun-tahun.

Baca Juga :  Membangun Generasi Beradab dan Berilmu: Kunci Masa Depan Bangsa

Sementara itu, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa jika penundaan dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika penundaan karena uzur, maka cukup qadha saja.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah soal puasa sunnah ketika masih memiliki utang qadha. Semua mazhab membolehkan puasa sunnah dalam kondisi ini. Namun, para ulama menegaskan bahwa mendahulukan qadha lebih utama. Dalam mazhab Syafi’i, bahkan ada pendapat yang membolehkan menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah Sya’ban, meski hal ini tetap menjadi wilayah khilafiyah.

Memahami perbedaan ini penting agar ibadah tetap berjalan tenang dan terarah. Dengan bekal pengetahuan yang cukup, setiap Muslim bisa menyambut Ramadhan dengan lebih siap, tanpa ragu, dan sesuai tuntunan fikih yang dipegang.

Penulis : Erika Imelia Ramadhani

Editor : Intan Permata

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial dan Game Online Terhadap Tingkat Paparan Konten Bermuatan Radikalisme dan Toxic pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Menguatkan Manajemen Risiko K3 di Proyek Gedung Bertingkat: Mencegah Bahaya Sebelum Menelan Korban
Bahaya Durasi Penggunaan Komputer di Tempat Kerja terhadap Kesehatan Mata
Di Balik Keindahan Pulau Bali: Problematika Akut Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Pariwisata
Ancaman di Balik Rutinitas Kerja: Mengungkap Risiko Carpal Tunnel Syndrome pada Pekerja Modern
Fenomena Influencer Saham di Media Sosial dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Investor Pemula
Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Tradisi Kawin Masyarakat Lampung (Sebambangan): Tinjauan Yuridis dan Maqāṣid al-Sharī‘ah
Dari Ladang ke Kosmos: Padungku sebagai Jembatan Sakral–Profan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:52 WIB

Pengaruh Intensitas Penggunaan Media Sosial dan Game Online Terhadap Tingkat Paparan Konten Bermuatan Radikalisme dan Toxic pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:56 WIB

Menguatkan Manajemen Risiko K3 di Proyek Gedung Bertingkat: Mencegah Bahaya Sebelum Menelan Korban

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:42 WIB

Bahaya Durasi Penggunaan Komputer di Tempat Kerja terhadap Kesehatan Mata

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Di Balik Keindahan Pulau Bali: Problematika Akut Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Pariwisata

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ancaman di Balik Rutinitas Kerja: Mengungkap Risiko Carpal Tunnel Syndrome pada Pekerja Modern

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Perlukah Indonesia Memiliki Hukum Pailit Khusus UMKM?

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:03 WIB