Paradoks Korupsi di Negara Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Tersandera

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran publik mengalir, tetapi tidak selalu sampai ke tujuan. (GG)

Anggaran publik mengalir, tetapi tidak selalu sampai ke tujuan. (GG)

Rilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 oleh Transparency International pada Februari 2026 menjadi alarm keras bagi Indonesia. Skor Indonesia turun dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025. Peringkatnya merosot dari posisi 99 ke 109 dari 180 negara. Angka ini bukan sekadar statistik; ia merefleksikan menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas institusi negara.

Kemerosotan tersebut menampar komitmen konstitusional kita terhadap sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika korupsi menguat, keadilan sosial tidak lebih dari semboyan normatif yang kehilangan daya paksa. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti melemahnya ekosistem antikorupsi, terutama akibat campur tangan politik yang mempersempit independensi lembaga penegak hukum.

Secara historis, cita-cita keadilan sosial dirumuskan pada 1945 sebagai fondasi negara kesejahteraan. Namun praktik kekuasaan pada era Orde Baru memperlihatkan bagaimana korupsi sistemik menggerus fondasi itu.

Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998, dengan estimasi kerugian negara ratusan triliun rupiah, menjadi simbol betapa mahalnya ongkos pembiaran korupsi. Reformasi 1998 lahir dari kemarahan publik terhadap praktik kolusi dan nepotisme. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 menjadi tonggak penting pembenahan tata kelola.

Baca Juga :  Diskusi Pancasila, UM Soroti Relevansi Trisakti di Tengah Dinamika Global

Dua dekade berlalu, optimisme itu kini diuji. Setelah Pemilu 2024, berbagai indikator internasional menunjukkan penurunan persepsi integritas. Transparency International mencatat salah satu sumber penilaian, IMD World Competitiveness Yearbook, mengalami penurunan tajam terkait prevalensi korupsi. Data World Economic Forum juga mengindikasikan memburuknya persepsi dunia usaha terhadap integritas sektor publik di Indonesia.

Sekretaris Jenderal TI Indonesia, J. Danang Widoy, menyebut skor 34 menempatkan Indonesia di peringkat ke-109 dari 180 negara. Ia menegaskan bahwa memburuknya tingkat korupsi tidak terlepas dari menyempitnya ruang publik.

Ketika kebebasan sipil dan kebebasan pers tertekan, fungsi kontrol sosial melemah. Tanpa pengawasan masyarakat dan media, praktik konflik kepentingan, nepotisme, dan patronase cenderung dinormalisasi.

Dampaknya langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. Korupsi bukan hanya soal suap pejabat atau manipulasi proyek, tetapi juga tentang tersendatnya redistribusi kesejahteraan. Program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan infrastruktur yang ditujukan bagi kelompok rentan menjadi tidak efektif ketika anggarannya bocor. Dalam konteks ASEAN, Indonesia tertinggal jauh di belakang Singapura yang meraih skor 84 dan Malaysia dengan 52. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa tata kelola yang bersih bukan utopia regional.

Baca Juga :  Ketika Shopping Haul Menjadi Gaya Hidup: Peran Influencer dalam Mempercepat Krisis Ekologis

Paradoksnya jelas: negara yang mendasarkan diri pada Pancasila justru menghadapi kemunduran dalam mewujudkan sila kelima. Jika reformasi institusional melemah, keadilan sosial semakin jauh dari capaian konkret. Pelemahan independensi lembaga antikorupsi dan pembatasan ruang partisipasi publik menciptakan lingkaran setan yang menggerus akuntabilitas.

Membalik tren ini memerlukan lebih dari retorika. Pemerintah harus memastikan penguatan kelembagaan penegak hukum, menjamin transparansi pengelolaan anggaran, serta melindungi kebebasan sipil.

Masyarakat sipil dan media perlu terus menjalankan fungsi kontrol secara konsisten dan berbasis data. Tanpa langkah korektif yang tegas, kemerosotan CPI akan menjadi indikator permanen bahwa keadilan sosial berhenti sebagai janji konstitusional.

Keadilan sosial bukan sekadar norma moral, melainkan mandat politik dan hukum. Ketika korupsi dibiarkan mengakar, negara kehilangan legitimasi etiknya. Di titik itulah paradoks negara Pancasila menemukan wujud paling nyata.

Penulis : Nur Chofifah | Mahasiswa Tadris Biologi | UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Editor : Anisa Putri

Follow WhatsApp Channel sorotnesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Candaan Menjadi Alat Penyebar Hoaks
Di Balik Bilik Plastik dan Stigma Publik: Beban Ganda dan Dilema Perempuan Berdaya
Hak atas Udara Bersih: Menuntut Ketegasan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus
Dinamika Duka dan Apresiasi Penggemar: Dampak Keputusan Mark Lee terhadap Fandom NCTzen
Patriarki dalam Kehidupan Sehari-hari: Ketika Ketimpangan Gender Dianggap Normal
Karhutla: Ketika Masyarakat Membayar dengan Napas
Esensi Pendidikan Politik: Membangun Keadilan dan Kepentingan Umum di Era Digital
Media Sosial dan Opini Publik: Bagaimana Perhatian Masyarakat Memengaruhi Kebijakan Publik?

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:07 WIB

Ketika Candaan Menjadi Alat Penyebar Hoaks

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Di Balik Bilik Plastik dan Stigma Publik: Beban Ganda dan Dilema Perempuan Berdaya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Hak atas Udara Bersih: Menuntut Ketegasan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Dinamika Duka dan Apresiasi Penggemar: Dampak Keputusan Mark Lee terhadap Fandom NCTzen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Patriarki dalam Kehidupan Sehari-hari: Ketika Ketimpangan Gender Dianggap Normal

Berita Terbaru

Ilustrasi create by AI

Opini

Ketika Candaan Menjadi Alat Penyebar Hoaks

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:07 WIB

Ilustrasi create by AI

Esai

Chat Tak Terbalas, Mengapa Kita Merasa Diabaikan?

Senin, 2 Nov 2026 - 22:04 WIB